POJOKBANUA, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial ME (19) diduga melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap S (15), pada Jum’at (14/5/2021).
Kejadian bermula, ketika korban, S menghubungi terduga pelaku, ME meminta putus menjadi pacarnya.
Kemudian, terduga pelaku mengaku tak mau diputusi sang pacar. Alhasil, keduanya sepakat untuk bertemu pada salah satu penginapan di kawasan Jalan Simpang Sungai Mesa, Banjarmasin.
Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi.
“Di dalam kamar penginapan itu, terduga pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan intim. Akan tetapi, korban menolak lalu terjadilah penganiayaan,” jelasnya.
Terpisah, salah satu keluarga korban, HS (34) meminta agar terduga pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.
“Bapak korban menelpon dan meminta saya untuk mengantarkan anaknya melapor ke Mapolresta Banjarmasin, pada Selasa 11 Mei 2021 malam,” ungkap HS, saat ditemui awak media, Jumat (14/5/2021) siang.
Kata dia, saat di perjalanan menuju Polresta Banjarmasin, korban menjelaskan bahwa dirinya telah dianiaya dan dicabuli terduga pelaku di salah satu penginapan.
“Saat itu, kondisi korban sudah dalam keadaan lebam di beberapa bagian tubuh karena dipukul oleh terduga pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 80 Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TA/PR)
Tidak ada komentar