POJOKBANUA, BANJARBARU – Seorang perempuan paruh baya berinisial S (52) warga Jalan Kelayan Besar, Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin diamankan polisi atas kasus pencurian handphone.
Pelaku mencuri handphone milik pedagang sayur, Suwadi di Jalan Caraka Jaya RT.003, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Selasa (13/7/2021) siang.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura membeli daun bawang saat korban sedang menimbang daun bawang yang ingin dibeli pelaku.
Merasa korbannya lengah, lalu pelaku langsung mengantongi handphone milik korban. Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung beralasan pergi sebentar mengambil cabai ke tempat lain.
Kemudian, korban baru menyadari saat akan mengambil handphonenya yang ditaruh di dekat daun bawang tadi.
Ketika ditunggu korban, pelaku ternyata tidak kembali untuk mengambil daun bawang yang dibelinya.
Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Aiptu Kardi Gunaidi membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia (telah) melakukan pencurian handphone,” ucapnya.
Kardi membeberkan, pelaku telah melakukan pencurian handphone lebih dari 10 kali di wilayah Banjarbaru, khususnya di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat.
Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, AKP Slamet menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Pernah ditahan di Lapas Banjarbaru dan di Lapas Banjarmasin. Sekarang masih dalam tahap pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang akan melapor, sebab pelaku saat diperiksa masih berbelit-belit,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. (MS/PR)
Tidak ada komentar