POJOKBANUA, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini pemerintah bisa membayar tunggakan utang negara, asalkan penerimaan pajak berhasil dikumpulkan.
Kata dia, pemerintah mengambil pembiayaan utang untuk menutupi defisit fiskal, karena berkurangnya penerimaan serta naiknya belanja selama pagebluk Covid-19.
“Penerimaan negara kita merosot, oleh karena itu kita masih harus mengalami defisit dan berutang. Namun, kita yakin bisa membayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan,” ujarnya dilansir CNN Indonesia.
Masih mengutip CNN Indonesia, bendahara negara mengungkapkan, sepanjang 2020 lalu penerimaan pajak mengalami kontraksi cukup dalam akibat pandemi. Catatan Kementerian Keuangan, total penerimaan pajak sepanjang 2020 cuma 1.070 triliun rupiah.
Jumlahnya anjlok 19,7 persen dibandingkan dengan realisasi 2019 yang sebesar 1.332,7 triliun rupiah.
Meski penerimaan pajak turun, Mulyani menuturkan, negara tidak lantas berpangku tangan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha terdampak pandemi. Sebaliknya, pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif pembayaran pajak maupun pajak ditanggung pemerintah.
Misalnya, kata dia, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti perumahan, PPnBM pembelian mobil ditanggung pemerintah, PPh pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah, PPh untuk UMKM yang bersifat final ditanggung pemerintah, dan lainnya.
“Berbagai insentif pajak ini sebesar 62,83 triliun rupiah adalah wujud nyata dari instrumen pajak yang bisa bermanfaat untuk memberikan perlindungan dan juga memberikan manfaat pada saat masyarakat dan dunia usaha membutuhkan,” imbuhnya.
Namun, ia menegaskan, APBN harus kembali disehatkan, salah satunya melalui pengumpulan pajak. Pasalnya, 70 persen hingga 80 persen penerimaan APBN berasal dari pajak.
“Inilah apa yang disebut konsep saling terus bergotong-royong, bahu membahu, oleh karena itu pajak adalah tulang punggung penting bagi suatu negara, tidak ada negara merdeka di manapun di dunia yang tak mengumpulkan penerimaan pajak,” tuntasnya. (SB)
Tidak ada komentar