POJOKBANUA, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) Nomor Urut 02, Deny Indrayana- Difriadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sebanyak 2 saksi dihadirkan dalam persidangan terdakwa, Jurkani. Usai keterangan saksi pada sidang minggu lalu Jaksa Penuntut Umum, Victor menyebut terdakwa tidak melakukan pemukulan.
“Saya hanya melepas masker di wajah, aman,” ucap Jurkani di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Widjiono menghadirkan dua saksi dari keterangan terdakwa saat sidang terdakwa. Dari fakta persidangan berbeda dengan tuntutan kejaksaan.
“Ini hanya perkelahian biasa dan merupakan tidakan pidana ringan (tipiring),” jelas Widjiono.
Selanjutnya, sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (TA/PR)
Tidak ada komentar