POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar persidangan yang menyeret mantan Bupati Balangan, Ansharuddin terkait kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliyar, Kamis (17/6/2021) kemarin.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Wakil Bupati Kabupaten Balangan, Syaifullah.
Dalam kesaksiannya, Syaifullah mengaku sempat meminjam uang bersama terdakwa kepada Supian Sauri alias Tinghui sebesar Rp 7,5 miliar untuk dana pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balangan tahun 2015.
Keduanya berjanji, akan dibayar bersama-sama. “Uang itu untuk membiayai Pilkada,” ucap Syaifullah saat persidangan.
Menurutnya, dia berkeinginan membayarkan hutangnya tersebut dengan menjual asetnya berupa lahan, agar dapat memenuhi setengah pembayaran hutangnya.
“Waktu dipanggil Polda, saya kaget karena Ansharudin mengaku akan membayar 50 persen. Akhirnya, saya menjual 26 sertifikat tanah untuk segera membayarkan hutang setengahnya lagi,” tuturnya.
Diketahui, mantan Bupati Balangan Ansharuddin dilaporkan Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 lalu, dengan tuntutan cek palsu senilai Rp 1 miliar. (TA/PR)
Tidak ada komentar