POJOKBANUA, BANJARMASIN – Dugaan kasus penggelembungan suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kabupaten Banjar tahun 2020 lalu, kini masih menjadi tanda tanya siapa dalang dibalik ini semua.
Adanya dugaan pemalsuan dokumen berisi pernyataan, seorang Komisioner KPU Kabupaten Banjar telah memanipulasi suara Pilgub Kalsel.
Ini merupakan satu dari sederet alat bukti yang dibeberkan salah satu saksi, saat dihadirkan pihak pemohon ketika sidang pembuktian dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Sosok Mr.X alias Mahdianoor yang disebut dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, ternyata berprofesi Advokat.
Namanya terseret dalam kasus ini, lantaran dituding terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
Sebelumnya, dia sempat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel, untuk memberi keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Adapun, Mahdianoor juga telah dikonfrontasikan dengan pelapor dan saksi lain, yang diyakini mengetahui fakta kasus ini.
Ia menegaskan, dirinya tak pernah terafiliasi dengan pihak manapun, apalagi bergabung sebagai tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Kalsel tahun 2020.
“Saya bukan salah satu tim sukses paslon manapun. Kalau ada yang mengatakan bahwa saya adalah bagian tim sukses salah satu paslon, maka saya akan mengambil tindakan hukum,” tutur Mahdianoor kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Ia mengaku, sebelumnya pernah diminta oleh rekannya untuk mengambil surat dari Komisioner KPU Kabupaten Banjar. Kemudian, surat ini diserahkan kepada salah satu paslon Pilgub Kalsel tahun 2020.
“Saya cuma diminta tolong menyerahkan surat itu. Apa isi suratnya, siapa yang membuat saya sama sekali tidak tahu,” cetusnya.
Kata dia, pengakuan ini juga sudah dibeberkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Apakah benar terjadi penggelembungan suara seperti yang dibeberkan pada sidang MK, saya tidak tahu,” ucap Mahdianoor.
Sebagaimana diketahui, surat pernyataan yang diduga menjadi akar persoalan ini mencantumkan nama dan tanda tangan Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar kala itu.
Persoalan ini merembet ke jalur hukum, karena Abdul Muthalib keberatan namanya disebut, dalam surat pernyataan yang dijadikan alat bukti pada sidang MK tersebut.
Saat ditemui di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel beberapa waktu lalu, dia tetap bersikeras membantah bahwa pernah membuat surat pernyataan yang dimaksud.
“Saya yakin ada yang memalsukan surat ini. Makanya, saya lapor ke kepolisian supaya siapa yang membuat ini bisa terungkap dan bisa diketahui oleh masyarakat luas,” ungkapnya. (TA/PR)
Tidak ada komentar