Slide Gambar

Seorang Pria Mengamuk di Nagasari Hingga Polisi Jadi Korban, Begini Kronologinya

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Mei 2021 14:43 0 Tania Anggrainy

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Seorang pria yang akrab disapa “Iwan Ancau”, tiba-tiba mengamuk membawa senjata tajam (sajam) jenis mandau di Jalan Nagasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Gang Bersama, Sabtu (8/5/2021).

Diduga, Iwan Ancau saat itu mengikuti seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sedang pulang menuju rumahnya. Lalu, dirinya menyuruh IRT tersebut keluar rumah, karena menurut dia IRT itu telah menabrak motornya.

“Karena (saya) merasa tidak menabrak apapun, (akhirnya) saya menolak dan membantah. Suami saya ikut keluar dan membela. Itu modus baru aja,” jelas IRT ini kepada pojokbanua.com, Senin (10/5/2021).

Berawal dari itu, percekcokan dimulai. Saat kejadian, anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah ada di lokasi berusaha melerai aksi Iwan yang sedang mengamuk ini.

Info Iklan

Namun sayangnya, salah satu anggota polisi Bripka Herry Vidianto, diduga terkena mandau pelaku ketika ingin melerai antara kedua pihak.

Kepala Polsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi melalui Kanitreskrim, Ipda I Gusti Ngurah Utama Putra membenarkan hal tersebut.

“Ketika Bripka Herry melihat aksi ini ia tak tinggal diam, lalu (ingin) melerai dengan memegang kedua tangan Iwan Ancau,” tuturnya.

Akan tetapi, pelaku sempat memberontak dan warga setempat melayangkan pukulan. Akhirnya, Bripka Herry terjatuh dan memperingati warga untuk mengambil sajam di tangan pelaku. Sebab, sebelumnya pelaku dikepung warga.

“Anggota mengalami luka robek di pergelangan kaki kanan belakang sepanjang 6 cm dan mendapat 8 jahitan,” ucapnya.

Kata dia, pelaku kini sedang berada di RSUD Ansari Saleh Banjarmasin untuk mengobati luka pada bagian punggungnya akibat sabetan sajam yang dibawanya. “Selanjutnya, pelaku akan diamankan,” lanjutnya.

Adapun, pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut. “Anggota kami memang ada yang terluka akibat insiden ini, ketika kebetulan lewat lokasi, mencoba melerai,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (TA/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221229-WA0030
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221225-WA0006
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA