POJOKBANUA, BANJARBARU – Tahun ini, pelaksanaan Salat Idulfitri boleh digelar tak seperti tahun sebelumnya. Dulu, kegiatan ini tak diizinkan lantaran masih genting-gentingnya muncul Covid-19.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena mengizinkan pelaksanaan Salat Idulfitri.
“Kita apresiasi dan dukung keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ungkapnya, Selasa (11/5/2021).
Ia mengimbau, agar pelaksanaan Salat Idulfitri disesuaikan dengan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. “Pemerintah tak melarang warganya beribadah, namun harus tetap memperhatikan prokes untuk mencegah penularan Covid-19″ lanjutnya.
Kata dia, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mendorong setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing.
“Kebijakan ini tentu (dapat) mengurangi jumlah peserta Salat Idulfitri dan melarang untuk berjabat tangan seperti biasa,” ucapnya.
Kendati demikian, ia berharap tak mengurangi makna dari hari kemenangan bagi umat muslim yang dirayakan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Anggota Komisi III itu mengungkapkan, sesuai arahan dan petunjuk dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Banjarbaru bahwa salah satunya aturan terkait pembatasan kapasitas jemaah.
“Pengurus masjid atau takmir juga harus membuat surat pernyataan, bersedia menerapkan protokol kesehatan. Serta, menyiapkan petugas untuk mengawasi lokasi pelaksanaan ibadah,” tuturnya.
Untuk lokasi, sambungnya, sebaiknya disemprot disinfektan terlebih dahulu. Tidak menggunakan karpet atau ambal dan memastikan alur sirkulasi udara terbuka.
“Bagi jemaah diharapkan membawa perlengkapan ibadah masing-masing, serta sudah berwudhu dari rumah dan selalu menggunakan masker,” tutup Nurkhalis. (SB/PR)
Tidak ada komentar