POJOKBANUA, BANJARMASIN – Salat Idulfitri boleh digelar di Masjid, Kamis (13/5/2021). Namun, Kementrian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel) menganjurkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Artinya, salat ini boleh digelar di masjid tapi harus mengikuti anjuran pemerintah, dengan cara mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan hasil pemantauan serta sidang isbat, Selasa (11/5/2021) kemarin, maka pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021.
“Besok yang mau ibadah di Masjid, diharapkan untuk menjaga jarak paling tidak 1 meter, tetap memakai masker dan tidak bersalaman,” ucap Kakanwil Kemenag Kalsel, Noor Fahmi kepada pojokbanua.com, Rabu (12/5/2021).
Hal ini sesuai Surat Edaran dari Menteri Agama tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sesuai edaran dari Menteri Agama. Tapi kembali lagi, bagaimana tim gugus tugas setiap daerah menyikapinya. Untuk Kalsel sendiri diperbolehkan,” ungkapnya.
Adapun, masyarakat khususnya lansia dan anak-anak tidak turut serta dalam ibadah Salat Idul Fitri besok.
“Diimbau untuk masyarakat tidak membawa anak-anak, apalagi lansia. Jadi, diharapkan untuk yang tidak memenuhi syarat-syarat ibadah di rumah saja,” tutupnya. (TA/PR)
Tidak ada komentar