Slide Gambar

Saksi Dugaan Kasus Cek Kosong Mantan Bupati Balangan Hadir di Persidangan

waktu baca 1 menit
Jumat, 11 Jun 2021 10:27 0 Yawafie

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Sidang dugaan kasus cek kosong yang mendudukan mantan Bupati Balangan Ansharudin menjadi Terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/6/2021).

Sidang kali ini dipimpin Hakim Ketua Aris Bawono dengan agenda mendengarkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Fajri.

Saksi merupakan pemegang dan bertanda tangan pada cek tersebut.

Fajri mengatakan, Ansharudin didudukan menjadi terdakwa atas laporan Dwi Putera Husnie atas pembayaran jasa mengurus utang piutang antara terdakwa dan saudara Tiunghui di Polda Kalsel.

Info Iklan

“Ia mau jadi saksi terlapor karena tahu kronologus Kejadiannya agar kebenaran di persidangan segera terungkap,” ucap Fajri.

Pengamat hukum persidangan, Ahmad Syaufi mengatakan apabila perbuatan penerbitan cek kosong melibatkan dua orang memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

“Pelaku bisa dijerat Pasal 378 JO Pasal 55 Ayat 1 KHUP, ” tutup Syaufi. (TA/SB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

2. Infografis sosmed 10 penyakit
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221227-WA0005
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA