POJOKBANUA, BANJARMASIN – Sidang dugaan kasus cek kosong yang mendudukan mantan Bupati Balangan Ansharudin menjadi Terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/6/2021).
Sidang kali ini dipimpin Hakim Ketua Aris Bawono dengan agenda mendengarkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Fajri.
Saksi merupakan pemegang dan bertanda tangan pada cek tersebut.
Fajri mengatakan, Ansharudin didudukan menjadi terdakwa atas laporan Dwi Putera Husnie atas pembayaran jasa mengurus utang piutang antara terdakwa dan saudara Tiunghui di Polda Kalsel.
“Ia mau jadi saksi terlapor karena tahu kronologus Kejadiannya agar kebenaran di persidangan segera terungkap,” ucap Fajri.
Pengamat hukum persidangan, Ahmad Syaufi mengatakan apabila perbuatan penerbitan cek kosong melibatkan dua orang memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
“Pelaku bisa dijerat Pasal 378 JO Pasal 55 Ayat 1 KHUP, ” tutup Syaufi. (TA/SB)
Tidak ada komentar