POJOKBANUA, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima atau menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Kalsel Tahun 2020 lalu, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, H. Denny Indrayana – H. Difriadi Darjat (H2D) terhadap paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan secara daring, Jumat (30/7/2021).
Majelis hakim menilai, dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh H2D tidak beralasan menurut hukum dan tidak memiliki bukti yang kuat.
Maka dari itu, adanya putusan ini MK menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 tertanggal 17 Juni 2021.
Serta, memerintahkan KPU untuk menetapkan paslon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.
Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda bersyukur atas keputusan MK menolak permohonan kubu sebelah, sebab keputusan MK sudah tepat.
“Keputusan tersebut membuktikan, MK taat ketentuan perihal ambang batas selisih suara yang dapat disidangkan sesuai Pasal 158 ayat 1 UU no 10 Tahun 2016,” ucap Anggota DPRD RI itu.
Rifqi menambahkan, MK melihat berapa dangkalnya seluruh alat bukti pemohon. “Kita juga berkewajiban menghormati hukum dan menjunjung tinggi keputusan MK. Terlebih, ini bersifat final dan mengikat,” paparnya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang diajukan Denny-Difri pada Rabu (21/7/2021) lalu.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon atau H2D, Bambang Widjojanto membeberkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon Nomor Urut 1 atau BirinMu. (TA/PR)
Tidak ada komentar