POJOKBANUA, BANJARMASIN – Sebanyak 719,52 gram narkotika jenis sabu diamankan pihak kepolisian saat lebaran Idulfitri, Kamis (14/5/2021).
Seorang pria berinisal AB (37) diduga tengah melakukan transaksi barang haram tersebut. “Tersangka berhasil kami ringkus saat melakukan transaksi Sabu di Jalan Mangga, Kota Banjarmasin,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, Senin (17/5/2021).
Meski saat penangkapan di lokasi tak ditemukan barang bukti, namun polisi bergerak cepat menggiring tersangka ke rumahnya di Jalan Veteran Kota Banjarmasin.
Akhirnya, ditemukan barang bukti 10 paket sabu dengan berat 719,52 gram saat dilakukan penggeledahan. Kini, polisi masih mengembangkan jaringan yang mengendalikan tersangka.
“Bandarnya masih kami kejar, karena ini jaringan cukup besar apabila melihat barang bukti yang ditemukan,” bebernya.
Ia membeberkan, peredaran narkoba tak menurun selama Ramadan. Bahkan, di hari lebaran juga rawan terjadinya penyelundupan barang haram tersebut dari luar Provinsi.
Menurutnya, jaringan pengedar kerap memanfaatkan momentum dengan harapan petugas lengah seperti saat lebaran ini.
“Namun, saya tekankan kepada anggota untuk tetap siaga dan terus melakukan pemantauan gerak-gerik peredaran narkoba,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TA/PR)
Tidak ada komentar