POJOKBANUA, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 33 paket ganja kering atau seberat 528,67 gram, Senin (3/6/2021) lalu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan membeberkan, peredaran ini terungkap ketika adanya informasi dari masyarakat yang menyebut, jika ingin membeli ganja bisa menghubungi YAN (34).
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor handphone YAN. Salah satu anggota kita menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka,” beber Kapolresta Banjarmasin.
Ia menambahkan, setelah menghubungi pelaku dan diajak transaksi di Jalan A. Yani KM 6 Banjarmasin, tetapi tersangka menolak dan mengajak bertemu di Bundaran Banjarbaru.
“Setelah bertemu di Bundaran Banjarbaru, tersangka menyerahkan 1 paket ganja. Kemudian, langsung kita lakukan pengembangan,” tambahnya.
Dari pengembangan itu, terdapat 2 paket ganja di rumah tersangka dan di kamar kos sebanyak 30 paket ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman Hukuman Seumur hidup Penjara atau Denda Rp 1 Miliar. (TA/PR)
Tidak ada komentar