POJOKBANUA, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Banjarbaru sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, Selasa (22/6/2021).
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Windi Novianto selaku tim Pansus C mengatakan, raperda ini untuk mengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal.
“Perubahan ini untuk menyesuaikan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal,” ujarnya.
Kata dia, aturan terbaru ini mengacu pada sejumlah regulasi. Misal, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Selain itu, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemudian, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Oleh karena itu, raperda tersebut bertujuan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menjadikan Banjarbaru sebagai kota yang menarik untuk menanam modal,” ucap Legislator PDI Perjuangan itu.
“Agar dapat menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan kemanan berusaha bagi penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (SB/PR)
Tidak ada komentar