POJOKBANUA, MARTAPURA –
Buntut retaknya bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Guna mengusut tuntas penyebab retaknya bangunan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memanggil 18 orang untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan mengatakan, dari 18 orang yang dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan, 16 orang sudah memenuhi pemanggilan.
“Sebanyak 18 orang yang kita panggil ini terdiri dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kontraktor, Pengawas, dan Tim Teknis pembangunan UPT Puskesmas Martapura 2. Nanti, diagendakan pemanggilan untuk dua orang lainnya,” ujarnya kepada awak media, belum lama tadi.
Kata dia, dua ASN di lingkungan Pemkab Banjar juga dijadwalkan hadir dalam proses pemanggilan ini namun berhalangan.
“Mereka meminta agar dilakukan penundaan. Yang berhalangan hadir ini merupakan pejabat lama Dinkes Banjar. Tetapi, dalam pekan ini juga mereka akan memenuhi pemanggilan dari Kejari Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Seperti diketahui, bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang dikerjakan CV Aulia Rahman dengan pagu anggaran Rp2.400.000.000,00 bersumber dari APBD 2018 tersebut mengalami keretakan.
Seluruh pelayanan dan sejumlah fasilitas penunjang kesehatan di UPT Puskesmas Martapura 2 terpaksa dipindahkan sementara ke gedung ruko tiga lantai di Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, tepatnya samping RSUD Ratu Zalecha Martapura guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar