POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa Bali masih diterapkan mulai 10 sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
Berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, ada sebanyak 45 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang masih berstatus Level 4, termasuk Banjarmasin.
Kata dia, kebijakan ini menggunakan level asesmen situasi serta mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.
“Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan, (tapi) di luar Jawa karena wilayah luas, maka diperpanjang dua pekan,” ucapnya, Senin (9/8/2021) saat jumpa pers secara virtual.
Adapun, PPKM Level 4 yang diterapkan di luar Jawa – Bali terdapat sedikit perubahan aturan.
Antara lain, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 % dengan proses ketat. Jika ditemukan klaster Covid0-19, maka industri terpaksa ditutup selama 5 hari.
Sementara itu, tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen atau 30 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, jika sebelumnya penerapan PPKM Level 4 di Kalimantan Selatan hanya dua, antara lain Banjarmasin dan Banjarbaru, kini ada penambahan 4 Kabupaten lainnya, yaitu Tanah Laut, Tanah Bumbu, Barito Kuala, Kotabaru.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk menekan lajunya penularan Covid-19 di antaranya menggencarkan Testing, Tracing, Treatment (3T), serta fokus untuk Isolasi Terpusat (Isoter) bagi warga yang terpapar Covid-19. (MS/PR)
Tidak ada komentar