POJOKBANUA, MARTAPURA – Diduga pengedar sabu, HF (31) warga Komplek Taman Bunga Lestari, Desa Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar sebelumnya telah diamankan Satres Narkoba Polres Banjar.
Setelah dilakukan pengembangan, diringkus 1 pelaku lainnya, GL (32) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas, Iptu Suwarji mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku HF, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku GL.
“Dari dalam rumah pelaku GL, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,49 gram atau berat bersih 2,23 gram yang disimpan dalam wadah atau kotak plastik kecil transparan. Ditaruh di bawah meja kamar pelaku dan 1 buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah timbangan digital,” paparnya.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 buah serok plastik yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah bundel plastik klip kecil yang terletak di atas meja kamar tersangka, 1 buah handphone merk Realme warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
“Kini, pelaku GL beserta barang bukti (juga) sudah diamankan di Mako Polres Banjar guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (WF/PR)
Tidak ada komentar