POJOKBANUA, BANJARBARU – Anggota Satpol PP Banjarbaru tengah memasang kuda-kuda dalam penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya serta Makan dan Minuman atau Merokok di Tempat Umum pada bulan Ramadan.
Salah satunya keberadaan warung yang buka pada siang hari atau bagi masyarakat Banjar populer dengan sebutan “Warung Sakadup”. Satpol PP Banjarbaru sendiri sudah memetakan daerah yang disinyalir beroperasi pada siang hari.
“Setiap tahun kita sinyalir masih banyak warung yang buka. Seperti di Jalan Intansari Kelurahan Sungai Besar, kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Jalan Karang Anyar serta daerah menuju arah Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang,” ungkap Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kepala Seksi Opsdal, Yanto Hidayat saat dikonfirmasi pojokbanua.com pada Sabtu (25/3/2023).
Ia menambahkan, berdasarkan arahan pimpinan, ada beberapa daerah rawan yang masih mendapatkan toleransi. Di mana, ada daerah yang didominasi para buruh yang bekerja cukup keras.
Ia meminta, warung makan yang berada di kawasan Jalan Trikora untuk tidak menyediakan layanan makan di tempat. Bahkan, pengelola warung makan diimbau untuk melayani para buruh di atas pukul 12.00 Wita.
“Silakan bungkus saja, kalau makan di tempat ditengarai akan menjadi laporan warga lainnya. Akan terjadi kecemburuan, sehingga kita imbau untuk tak makan di tempat,” tegasnya.
Tak hanya soal “Warung Sakadup”, Satpol PP Banjarbaru juga mulai menyisir warga yang nekat merokok di tempat umum saat ibadah puasa tengah berlangsung. Yanto memastikan, jajarannya masih mengedepankan teguran secara persuasif terlebih dahulu.
“Apabila mereka tetap nekat, maka kita arahkan ke tipiring (tindak pidana ringan). Namun, kita upayakan untuk (pendekatan) persuasif terlebih dahulu,” tandasnya (FN/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar