POJOKBANUA – Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 31 Mei 2021.
Dikutip dari serambinews.com, pengumuman seleksi pendaftaran mulai diumumkan pada 30 Mei 2021 hingga 13 Juni 2021.
Menurut hasil rapat virtual persiapan pengadaan CASN Tahun 2021 oleh pemerintah daerah, pendaftaran akan dilaksanakan mulai 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.
Setelah itu akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang dilakukan mulai 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.
Dirangkum dari laman resmi Kemenkumham untuk info CPNS Kemenkumham 2021 terbaru ini, sejauh ini telah diumumkan beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi calon pelamar CPNS 2021 di Kemenkumham.
Mulai dari formasi CPNS Kemenkumham hingga alur pendaftarannya di info pendaftaran CPNS 2021 di Kemenkumham.
Secara umum, diinformasikan bahwa dalam info pendaftaran CPNS 2021 tahun ini terbagi dalam beberapa kategori, yaitu :
1. Umum;
2. Penyandang Disabilitas;
3. Putra Putri Papua dan Papua Barat;
4. Lulusan Terbaik;
Adapun tahapan seleksinya yakni :
1. Pendaftaran Online di SSCN BKN
2. Seleksi Administrasi
3. Verifikasi Berkas Asli
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK persiapkan segera dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum, meliputi :
a. Pas foto berlatar belakang berwarna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Kartu Keluarga (KK);
d. Ijazah;
e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.
Adapun ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021 sebagai berikut:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);
c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
d. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.
e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;
f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
Sementara untuk Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.
d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK. (serambinews.com/PR)
Tidak ada komentar