POJOKBANUA, BANJARBARU – Situasi pengendalian Covid-19 Kota Banjarbaru kini berada di level 3, Selasa (20/7/2021).
Dikutip dari klikkalimantan.com, status tersebut diumumkan saat Presiden Jokowi memimpin rapat dengan seluruh kepala daerah se-Indonesia melalui teleconference, Senin (19/7/2021) kemarin.
Dengan status level 3 ini artinya ada pembatasan kegiatan masyarakat yang ekstra ketat.
Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin menanggapi hal tersebut. Mengingatkan Banjarbaru kini diambang pemberlakuan PPKM level 4.
“Jika berdasarkan barometer dan indikator yang ada, apabila ada kenaikan sekitar 20-30 persen lagi Kota banjarbaru akan berada di level 4 penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Kata dia, agar tidak sampai berada level 4 penyebaran Covid-19, seluruh masyarakat Banjarbaru bersama-sama menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan. Menjaga kesehatan bagi diri kita sendiri, bagi keluarga kita dan bagi lingkungan sekitar kita. Tentunya, dengan taat prokes dan kita akan selalu sehat walafiat,” imbaunya.
Kendati demikian, pembatasan sebanyak 70 persen, kartu vaksin minimal dosis 1, PCR H-2, Antigen H-1 berlaku untuk seluruh level.
Pengendalian tingkat RT/RW/Desa dilakukan pengendalian di tingkat mikro (RT/RW) sesuai dengan pengaturan PPKM Mikro yang berlaku di semua level.
Berdasarkan pemaparan Tim Gugus Covid-19, terdapat 13 sektor kegiatan yang diperketat, Berikut rincian 12 sektor yang diperketat pada level 3 dan 4 :
Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Level 3: WFH 75 persen
Level 4 : sektor non-esensial WFH 100 persen
Kegiatan Belajar Mengajar
Level 3: 100 persen daring
Level 4 : 100 persen daring
Industri
Level 3: Diberlakukan shift, max 50 persen dari total pekerja dalam satu shift
Level 4: Diberlakukan shift, max 50 persen dari total pekerja dalam satu shift
Kegiatan makan/minum di restoran/kafe
Level 3: Hanya pesan antar/dibawa pulang
Level 4: Hanya pesan antar/dibawa pulang
Warung/lapak jajanan/pkl (diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah)
Level 3: Diijinkan buka, dengan protokol kesehatan lebih ketat diatur lebih lanjut oleh pemda.
Level 4: Diijinkan buka, dengan protokol kesehatan lebih ketat diatur lebih lanjut oleh pemda.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/ mall
Level 3: Sampai dengan pukul 17.00 (kapasitas 25 persen) prokes ketat.
Level 4: Ditutup sementara (kecuali akses ke apotek/toko obat dan took yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Pasar Tradisional (diatur lebih lanjut dalam perda)
Level 3: Diijinkan buka dengan protokol kesehatan ;ebih ketat, diatur lebih lanjut oleh pemda.
Level 4: Diijinkan buka dengan protokol kesehatan ;ebih ketat, diatur lebih lanjut oleh pemda.
Fasilitas umum
Level 3: Ditutup Sementara
Level 4: Ditutup Sementara
Tempat Ibadah
Level 3: tidak dilakukan berjamaah (beribadah dirumah)
Level 4: tidak dilakukan berjamaah (beribadah dirumah)
Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
Level 3: Ditiadakan Sementara
Level 4: Ditiadakan Sementara
Transportasi umum (Konversional dan online)
Level 3: Pembatasan kapasitas 70 persen dan pembatasan waktu operasional.
Level 4: Pembatasan kapasitas 70 persen dan pembatasan waktu operasional.
Transportasi jaral jauh/lintas provinsi. (klikkalimantan.com/pr)
Tidak ada komentar