Slide Gambar

Pengadaan Tanah Jadi Penentu Lokasi Pembangunan Bendungan Riam Kiwa

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Agu 2021 20:53 0 Wahyu Firdha

POJOKBANUA, MARTAPURA – Rapat Kordinasi (rakor) Konsultasi Publik Tim Persiapan dan Kesekretariatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Riam Kiwa, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/8/2021).

Kegiatan ini diadakan di Aula Barakat Lantai II, Kantor Bupati Banjar, Martapura.

Sekda Banjar, M. Hilman mengatakan, ini bertujuan untuk menentukan lokasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa nantinya.

“Hari ini kami melaksanakan tahapan persiapan pengadaan tanah, untuk kepentingan umum dalam rangka Pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Di mana tujuan dari tahap persiapan pengadaan tanah ini, menentukan lokasi pembangunan kepentingan umum,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/8/2021).

Info Iklan

Nantinya, lokasi tersebut akan diputuskan oleh Bupati Banjar sebagai unsur yang dapat memberikan pertimbangan hingga penetapan lokasi itu bisa dilaksanakan.

“Karena itu, tugas dari tim persiapan adalah mengumpulkan data terkait lokasi lahan dan masyarakat yang terdapat dari rencana pembangunan,” tuturnya.

Hilman menjelaskan, pemberitahuan pada masyarakat setempat juga dilakukan melalui penyampaian surat yang disampaikan melalui camat, kepala desa, Polsek, Koramil serta melalui media massa.

Konsultasi publik ini turut mengundang narasumber dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, untuk memberikan masukan terkait informasi dan data terkini. Serta, penyampaian pendapat hukum yang dimohonkan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan III sebagai pemrakarsa untuk pelaksanaan pekerjaan fisik dan pengadaan tanah.

“Selain itu, melibatkan semua anggota tim persiapan agar bisa memberikan informasi yang terbaik, efisien dan efektif. Sehingga, masyarakat bisa memahami dan ada kesepakatan bersama, serta tidak keberatan terhadap rencana pembangunan bendungan yang akan dilaksanakan,” terangnya.

Nantinya, dari informasi yang dikumpulkan tersebut masyarakat akan mengetahui hak yang didapatkan sebagai dampak dari pembangunan yang dilaksanakan. Tentunya, ada syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan ke depan. (WF/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit
2. Infografis sosmed 10 penyakit

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA