POJOKBANUA, BANJARBARU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Banjarbaru kembali diperpanjang melalui Instruksi Forkopimda.
Termuat dalam Surat Edaran Walikota Nomor 180/15//KUM/2021 tentang penertiban pelaksanaan PPKM.
Petugas gabungan rutin melakukan pemeriksaan mobilitas masyarakat di dua titik selama PPKM Level 4.
Dua titik itu antara lain, di Kecamatan Banjarbaru Selatan dan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sejumlah personil gabungan turut dilibatkan dalam upaya penertiban ini. Sasaran kegiatan yakni pengendara roda 2 dan 4 yang tidak memakai masker agar mematuhi pelaksanaan PPKM Level 4 apalagi protokol kesehatan (prokes) dengan cara diberi imbauan.
Bagi masyarakat yang melanggar akan mendapat teguran persuasif, sedangkan yang kedapatan tidak memakai masker maka petugas memberikan masker gratis.
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, giat ini merupakan salah satu langkah dalam meminimalisir peningkatan kasus Covid-19 di Banjarbaru.
“Kegiatan dilaksanakan setiap hari di berbagai titik dengan sasaran pengendara yang melintas. Selama penerapan PPKM Level 4 ini, kami terus berupaya menyampaikan kepada masyarakat soal arti pentingnya disiplin prokes demi menekan kasus penyebaran Covid-19,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru, dikerahkan sekitar 26 petugas gabungan dan ditemukan 11 pelanggaran. Sedangkan di Jalan Ahmad Yani km. 20, Bundaran Liang Anggang depan SDLB diturunkan 20 petugas gabungan dengan temuan 3 orang yang tidak makai masker.
Kegiatan berlangsung setiap pukul 06.30 Wita sampai 09.00 Wita. (MS/PR)
Tidak ada komentar