Slide Gambar

Penerimaan Bintara Polri untuk Perawat dan Bidan sudah Ditutup, Pendidikan Hanya 3 Bulan hingga Khusus Tangani Covid

waktu baca 5 menit
Selasa, 24 Agu 2021 13:52 0 Wahyu Firdha

POJOKBANUA, MARTAPURA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.

Sebanyak 250 orang yang dibutuhkan, dan rencananya mereka yang dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi akan menjalani pendidikan hanyaa selama tiga bulan dan dikhususkan untuk penanganan Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Binkar (Bimbingan Karir) Polres Banjar, AKP Abdul Basit membenarkan hal tersebut.

“Iya benar,” singkat Basit saat ditemui pojokbanua.com, Selasa (24/8/2021).

Info Iklan

“Pendaftaranya hanya tiga hari saja dan sudah ditutup kemarin, Senin (23/8/2021). Pendidikan khusus bidan dan perawat (pendidikan) cuman tiga bulan,” paparnya.

Menurutnya, dari jumlah kuota yang sudah ditentukan itu kebijakan Polda, termasuk Polda Kalsel.

“Kalau tidak mencapai target 250 orang, masih diperpanjang atau tidak nya pendaftaran ya itu kebijakan Polda. Nanti, Polda minta Mabes Polri,” ungkapnya.

Kasubag Binkar Polres Banjar, AKP Abdul Basit.(Foto: Wahyu/pojokbanua.com)

Dilansir dari laman penerimaan.polri.go.id, ada beberapa syarat umum dan khusus untuk calon anggota Polri yang dibuka mulai 20 hingga 23 Agustus 2021 ini, antara lain sebagai berikut:

1. Mengikuti pemeriksaan atau penguji sistem pemeriksaan atau pengujian pada tahap administrasi awal menggunakan penilaian secara kualitatif, yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
2. Penilaian secara kualitatif juga diberlakukan pada pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan 2.
3. Pemeriksaan psikologi secara tertulis dan wawancara 1 dan 2, dilakukan dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif.
4. Penelusuran mental kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif.
5. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan dengan penilaian secara kuantitatif.
6. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif. 7. Untuk menetapkan kelulusan sementara dan kelulusan akhir, dilakukan dengan Sidang Terbuka dengan sistem penilaian untuk menentukan ranking.

Apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai Tes Kompetensi Keahlian (TKK) dan nilai Tes Psikologi (TPsi). Serta, yang lulus diprioritaskan bagi peserta yang memiliki ijazah: S-1; D-IV; D-III.

Apabila masih ditemukan kesamaan, maka peserta yang lulus diprioritaskan peserta yang memiliki nilai IPK tertinggi.

Syarat umum
– Warga Negara Indonesia
– Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
– Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
– Sehat jasmani dan rohani
– Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
– Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat khusus
• Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
• Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi D-IV/S-I dengan IPK minimal 2, 50 dan terakreditasi
• Usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021:

(1) lulusan D-III usia maksimal 30 tahun
(2) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 33 tahun

• Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
• Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
• Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
• Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
• Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
• Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
• Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
• Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada huruf g dan h.
• Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
• Bagi calon Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan T.A. 2021 yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
• Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan, namun mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Syarat lainnya
Bintara Kompetensi Khusus Perawat:
Minimal berijazah D-III Perawat dengan IPK minimal 2,50 dan prodi terakreditasi, tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) yakni Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm. Sedangkan Wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.

Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak yang berkompeten.

Bintara Kompetensi Khusus Bidan:
Minimal berijazah D-III Bidan, dengan IPK minimal 2,50 dan prodi terakreditasi, tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) yakni Wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.

Untuk pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak yang berkompeten. (WF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221225-WA0006
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221229-WA0030
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit
PENJUALAN ROKOK BATANGAN

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA