Slide Gambar

Pencurian Minimarket di Banjarmasin, Simak Pengakuan Pelaku Menjalani Aksinya

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jul 2021 17:26 0 Tania Anggrainy

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan Agus (39) tersangka pencurian minimarket di Jalan HKSN, Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, Rabu (7/7/2021) kemarin.

Diketahui, pelaku ternyata merupakan seorang teknisi brankas yang telah bekerja selama 3 tahun. Bahkan, ia juga pernah melakukan aksi yang sama di minimarket yang sama tapi di lokasi berbeda.

“Pernah juga di Banjarmasin Timur, di Alfamart Banua Anyar. Tapi, cuma sempat ngambil rokok untuk dijual kembali. Gak sempat ngambil uang sebelumnya karena gagal membuka brankas. Saya lupa berapa jumlah rokoknya tapi lumayan banyak,” beber Agus.

Ia mengaku, mengincar minimarket karena melihat ada kesempatan dan sebelumnya juga pernah menyervis brankas di sana.

Info Iklan

“Karena terlilit hutang. Sudah pernah menyervis tempat tersebut, jadi tergiur karena tau ada kesempatan,” katanya.

Disinggung terkait bagaimana cara pelaku menjalani aksinya. “Pertama, saya memantau bagaimana caranya masuk ke Alfamart, saya melihat ada jalan melalui warnet,” terangnya.

“Selanjutnya, setelah dua kali memantau pada malam sebelum aksi, saya pura pura main di warnet tersebut hingga pukul 23.00 Wita. Alfamart tutup dan ada kesempatan baru saya masuk melalui lantai 3 warnet,” ucapnya.

Setelah pelaku berhasil masuk, ia kemudian langsung menuju ruang CCTV untuk merusak kabel agar aksinya tak terekam.

“Setelah cctv mati, baru saya mulai mengambil sejumlah rokok dan mulai menjebol brankas sekitar 4 jam,” jelasnya.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Permana Putra melalui Kanit Reskrim, Ipda Wisnu Prasetyo menuturkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku bersama tim gabungan.

Wisnu menyebut, kerugian kurang lebih mencapai 75 juta rupiah. “Itu sudah termasuk mulai dari uang tunai, kerugian materil 118 bungkus rokok yang dicuri, serta kerusakan CCTV dan barang lainnya milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (TA/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221229-WA0030
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA