Slide Gambar

Pemprov Kalsel Kembali Raih WTP

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Mei 2021 21:17 0 Yawafie

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Ia menjelaskan, WTP merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar. Dalam semua hal yang bersifat material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

“Alhamdulillah, BPK RI untuk kedelapan kalinya sejak tahun 2013 kembali memberikan rekomendasi WTP bagi tata kelola keuangan Pemprov Kalsel,” ucap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Safrizal ZA.

Hal itu disampaikannya, saat memberi sambutan dalam rapat paripurna di DPRD Kalsel, Kamis (27/5/2021).

Info Iklan

Safrizal mengatakan, hasil LHP yang diterima akan menjadi rujukan untuk perbaikan dan penyempurnaan, dalam pelaksanaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Bagi kami ini penting dan sangat berarti. Ini mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib sesuai aturan,” paparnya.

Pemberian opini WTP ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Anggota BPK RI, Harry Azhar Azis mengatakan, opini WTP ini merupakan yang kedelapan kalinya secara berturut-turut yang diterima oleh Pemprov Kalsel. Tentunya, ini berkat sinergi antara pimpinan dan jajaran, serta seluruh pemangku kepentingan yang baik.

Menurutnya, dia tiada hentinya memberi arahan kepada Pemprov Kalsel agar kualitas laporan keuangannya semakin lebih baik.

“Semoga laporan hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan para pimpinan dan anggota dewan, dalam rangka melaksanakan fungsinya. Baik fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan,” harapnya.

Ia mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan ini dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Kalsel beserta jajarannya.

Selambat-lambatnya, 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menjelaskan, penyampaian LHP ini akan menjadi titik tolak pembuatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran.

“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPK RI, atas kerja sama dan profesionalnya melakukan pemeriksaan atas LHP Pemprov Kalsel. Sehingga, dapat diselesaikan dengan baik kepada dewan pada hari ini,” katanya.

Kendati demikian, BPK RI juga menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian, antara lain masih terdapatnya penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya tertib. (TA/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221225-WA0006
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
2. Infografis sosmed 10 penyakit
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221229-WA0030

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA