POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar membuka kegiatan sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin, Kamis (8/4/2021).
Penerapan aturan, aesuai ketentuan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 221 ayat (1).
“Ini salah satu unsur penting, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Maka dari itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara baik, tertib dan sistematis,” ucapnya.
Kata dia, perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara Pemda, Pemprov dan Pemerintah Pusat. Berharap, dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan efisiensi, serta efektivitas waktu.
“Semoga, para peserta sosialisasi dapat menyimak dengan baik materi yang dipakarkan oleh narasumber. Sehingga, menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kota Banjarmasin,” harapnya.
Ia menginginkan, aturan ini bisa memberikan manfaat. Selangkah lebih maju, untuk penerapan Sistem Informasin Pemerintahan Daerah (SIPD).
Hal ini pun menjadi bukti dari komitmen kinerja berorientasi ke depan, sekaligus upaya penerapan prinsip good governance dari Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
Bertujuan, untuk meningkatkan kemampuan aparatur untuk pengelolaan keuangan daerah. (AK/PR)
Tidak ada komentar