POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pemberhentian warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti tidak menggunakan masker di Pos Perbatasan Km.6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (24/8/2021).
Dalam hal ini, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi turun langsung meninjau proses penyekatan pada posko tersebut.
Berberapa kali Ibnu menemukan warga yang melanggar prokes, bahkan langsung diambil tindakan untuk test swab antigen.
Seorang warga, SI kedapatan petugas tidak menggunakan masker dan langsung diberi tindakan lanjutan.
“Sebenarnya saya hanya mengikuti dia (teman SI), dan saya belum beli masker lagi karena masker di rumah udah bekas pakai semua,” jelas SI kepada pojokbanua.com.
Adapun, pengendara motor lainnya yang tidak menggunakan masker serta tidak berdomisili Kota Banjarmasin juga diberhentikan.
“Bagi pengendara yang tidak berdomisili di Banjarmasin maka langsung disuruh putar balik dan tidak mendapatkan izin masuk wilayah kami,” pungkasnya. (KN/PR)
Tidak ada komentar