POJOKBANUA, BANJARBARU – Petugas menjatuhkan sanksi sosial yang unik bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Mereka yang melanggar diberi sanksi menyanyikan lagu nasional, di Simpang Empat dekat di Jalan Taruna Praja, Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (28/7/2021) sore.
Terpantau, tiga pemuda tampak canggung menyanyikan lagu Indonesia Raya lagu Padamu Negeri saat arus jalan raya sedang ramai. Tangannya gemetar dan wajah merah seperti menahan malu.
Ketiganya diberi sanksi tersebut lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) yakni tak memakai masker.
Setelah menjalani sanksi dan diberi masker petugas, mereka baru dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Diketahui, ratusan pengendara lainnya juga ikut terjaring dalam pendisplinan, khususnya yang tak memakai masker.
Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Abdul Fatah mengatakan, untuk roda empat ada pengecekan jumlah penumpang maksimal 70 persen.
“Untuk waktu pelaksanaannya, kami juga akan melihat pergerakan dinamika masyarakat. Kebanyakan masyarakat aktif pada pagi dan sore hari,” ujarnya kepada pojokbanua.com.
Kata dia, malam hari ada tim tersendiri untuk operasi yustisi dengan melakukan kegiatan secara hunting system.
“Titik pendisiplinan akan berpindah-pindah. Misalnya, sore selain di Simpang Empat Indomart Amaco Taruna Praja juga dilaksanakan giat penyekatan di Simpang Tiga Pondok Empat. Paginya di posko penyekatan,” ucapnya.
Menurutnya, sementara ini sanksi yang diberikan masih berupa sanksi sosial supaya masyarakat selalu ingat dan mematuhi prokes.
“Semoga giat ini bisa menurunkan angka positif Covid-19, khususnya di Banjarbaru. Ke depannya, akan ada pengecekan dari luar Banjarbaru untuk melihatkan surat swab atau vaksin. Hanya saja untuk sementara ini sosialisasi,” pungkasnya. (MS/PR)
Tidak ada komentar