POJOKBANUA, BANJARMASIN – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan realisasi pajak asli daerah (PAD) Banjarmasin sudah mencapai 44,94 persen atau setara dengan Rp 160 miliar hingga pertengahan tahun 2021.
“Capaian pajak hingga pertengahan tahun 2021, dari target Rp 320 miliar lebih sudah terealisasi 44.94 persen atau setara dengan 160 miliar lebih,” ucap Kepala Bakeuda Kalsel, Subhan Noor Yaumil saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/7/2021).
PAD ini terdiri dari sektor penerimaan pajak seperti retribusi, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan dan lainnya.
Rinciannya, pajak daerah yang telah terealisasi sebanyak 53,10 persen atau senilai dengan Rp 89,5 miliar lebih dengan target awal Rp 168 miliar. Retribusi dengan realisasi 35,42 persen dan pajak hotel dengan realisasi 55,11 persen.
“Keseluruhan pencapain PAD ini dipertengahan tahun telah mencapai hampir 50 persen,” katanya.
Subhan menilai, penerimaan pajak daerah di Kota Banjarmasin tidak mengalami penurunan.
“Untuk kendala di lapangan artinya tidak ada, karena realisasi pajak sendiri sudah mencapai 50 persen. Walaupun pandemi, pengelolaan pajak yang kami terima tercapai,” ungkapnya.
Subhan menerangkan, pajak penyumbang PAD terbanyak yaitu dari pajak hotel dan restoran. “Penerimaan pajak paling banyak itu di sektor restoran dengan capaian 55,11 persen, setara dengan Rp 24,2 miliar. Dari target awal Rp 44 miliar,” tuturnya.
Adanya penerimaan pajak hotel yang menunjang PAD Kalsel ini, tentu membuat Bakeuda Kalsel terus melakukan monitoring.
“Kita akan terus mengawasi sektor perhotelan dan sektor lainnya, untuk melakukan monitoring mengenai laporan perpajakan dari pihak mereka,” tutupnya. (TA/PR)
Tidak ada komentar