POJOKBANUA, MARTAPURA – Polres Banjar bersama jajarannya rutin melaksanakan operasi yustisi dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Banjar.
Bertujuan, untuk pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Petugas menyasar Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura untuk melaksanakan operasi yustisi itu, Kamis (25/8/2021) kemarin.
“Kegiatan operasi berupa pembagian masker, memberikan teguran lisan, teguran tertulis, tindakan fisik hingga sanksi sosial,” ujar Kasat Sabhara Polres Banjar, Iptu Supriyadi.
Menurutnya, ketika ada ditemukan pelanggar prokes maka akan langsung ditegur, bahkan ada yang diberikan hukuman sosial seperti menyapu, membersihkan sampah dan fasilitas umum. (WF/PR)
Tidak ada komentar