POJOKBANUA, BANJARBARU – Wacana kebijakan pemerintah mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan hingga kini masih pro dan kontra oleh masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan, rencana pemerintah untuk mengenakan pajak atau PPN pendidikan dan sembako sangat memberatkan masyarakat.
“Saat ini, dunia pendidikan resah dengan rencana pemerintah mengenakan pajak tersebut. Ini tentunya akan sangat membebani dunia pendidikan,” tegas Sekretaris Fraksi PKS-PAN itu.
Rencananya, kebijakan ini akan diberlakukan pemerintah pada tahun depan.
“Peran masyarakat dan pemerintah diperlukan dalam upaya menjalankan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa,” tuturnya.
Pemerintah belum mampu melaksanakan tugas konstitusional, lanjutnya, dalam mencerdaskan bangsa tanpa keikutsertaan dan peran serta masyarakat serta organisasi lainnya di dunia pendidikan.
Menurut legislator muda PKS ini, subsidi pada dunia pendidikan harus dilakukan. Bukan justru dikenakan pajak yang berakibat akan membebani sekolah yang ada. Jadi, pendidikan harusnya disubsidi bukan dipajaki.
“Berdasarkan masukan dari banyak masyarakat, maka PKS menolak keras rencana pemerintah mengenakan pajak pendidikan. Begitu juga dengan pajak sembako,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
Diketahui, rencana pemerintah yang mendapatkan kritikan keras publik itu, tertuang dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Informasi didapat, setelah draf itu bocor dan beredar ke banyak kalangan. Dalam draf revisi UU KUP ini, sembako akan diberlakukan PPN sebesar 12 persen. (pr)
Tidak ada komentar