POJOKBANUA, BANJARMASIN– Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 010/378/BAG.UMM terkait portal keluar dan masuk di Balai Kota Banjarmasin. Mulai diberlakukan pada Rabu (1/9/2021).
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum, Setdako Banjarmasin, Yusna Irawan mengatakan, pemberlakuan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali portal Balai Kota Banjarmasin agar keamanan lebih terjaga.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP terkait surat edaran ini. Jadi, semua bisa terpantau melalui portal yang tersedia,” ujar Yusna kepada pojokbanua.com, Selasa (31/8/2021).
Bagi semua ASN wajib menunjukan ID Card atau kartu tanda pengenal dan tamu juga wajib menitipkan KTP sebagai jaminan masuk ke Balai Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan, pihaknya akan mengoptimalkan lagi fungsi portal tersebut.
“Ya, mulai besok kita berlakukan. Semoga ASN dan tamu bisa mengikuti aturan tersebut,” harap Ibnu.
Berikut enam poin dalam SE Nomor 010/378/BAG.UMM :
1. PNS dan tenaga kontrak wajib menunjukan ID Card ke petugas jaga pintu masuk
2. Bagi para tamu yang ingin bertamu ke Balai Kota Banjarmasin wajib mengisi buku tamu dan menyerahkan KTP atau ID Card sejenisnya dan ditukarkan dengan kartu visitor atau pengunjung
3. Kartu visitor atau pengunjung sudah disiapkan dan tersedia gantungannya
4. Peraturan tersebut berlaku di hari kerja maupun hari libur
5. Pintu belakang Balai Kota Banjarmasin dikunci
6. Peraturan ini berlangsung pada 1 September 2021. (NS/PR)
Tidak ada komentar