POJOKBANUA, MARTAPURA – Adalah OH warga Desa Suka Ramai, Sungai Pinang diamankan polisi karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Belimbing, Iptu Andre PW mengatakan, pria tersebut diringkus saat anggotanya melaksanakan giat Patroli dalam rangka Harkatibmas.
“Saat patroli di jalan Houling Desa Kupang Rejo, Kecamatan Sungai Pinang, tiba-tiba petugas merasa curiga kepada seorang berinisial OH, lalu dilakukan pemeriksaan,” ucapnya, Ahad (22/8/2021).
Ketika digeledah, kata dia, didapati sabu seberat 4,75 gram disaku jaket milik OH.
“Dari hasil interogasi, OH mengaku ia hanya sebagai kurir,” bebernya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Belimbing guna penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, OH diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (WF/SB)
Tidak ada komentar