POJOKBANUA, MARTAPURA – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dilakukan di Kabupaten Banjar, meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih berlangsung, Senin (30/8/2021).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny menyebut, sebanyak 869 dari 917 sekolah diberikan izin melaksanakan PTM terbatas.
“Hari ini, sudah mulai PTM secara terbatas kembali,” ujar Liana Penny saat dihubungi pojokbanua.com.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah menggelar sosialisasi rencana PTM terbatas di lingkup PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Banjar melalui aplikasi zoom, Sabtu (28/8/2021) lalu.
“Sesuai SKB 4 Menteri dan Inmendagri, SD dan SMP maksimal 50 persen siswa sedangkan Paud 5 siswa. Siswa yang lebih dari kapasitas per kelasnya dibagi shift, bergantian hari,” terang Liana Penny.
Hasil sosialisasi itu yakni sekolah wajib memberi opsi PTM dan PJJ, orang tua diberi kewenangan penuh untuk memilih PTM atau PJJ, tidak ada diskriminasi bagi siswa yang memilih PJJ, melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kelurahan atau desa.
Seperti diketahui, wilayah Kabupaten Banjar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 6 September 2021 mendatang.
Ketentuan tindak lanjut dari Intruksi Mendagri itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/378/BPPD/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 tentang Perpanjangan pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten Banjar.
Dari surat edaran itu, Nomor 6 menyebutkan ketentuan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). (WF/PR)
Tidak ada komentar