POJOKBANUA, BANJARMASIN – Penyekatan PPKM Level 4 Kota Banjarmasin mulai diberlakukan guna mengurangi pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satunya, penyekatan yang terjadi di Pos Polisi A. Yani Km.6 Banjarmasin, Jumat (20/8/2021).
Kegiatan penyekatan PPKM level 4 ini berlangsung sampai 23 Agustus 2021, mulai pukul 08.30 Wita sampai 09.30 Wita. Sedangkan lokasi penyekatan berada di Jalan A.Yani Pal 6, Sungai Lulut, Basirih, depan Duta Mall dan Kayutangi. Nantinya, satu persatu kendaraan roda 2 dan roda 4 akan diperiksa para petugas.
Kanit Binmas Polsek Banjarmasin Timur, AKP Murjianto menyampaikan, bagi yang ingin masuk ke wilayah Banjarmasin harus memenuhi persyaratan yakni memiliki KTP domisili Banjarmasin, mempunyai sertifikat vaksin dan persyaratan lainnya.
“Warga yang tidak memenuhi syarat, maka akan disuruh petugas untuk putar balik ke domisili tinggalnya. Kami tidak memperbolehkan masuk Kota Banjarmasin,” tegas Murjianto. (NS/PR)
Tidak ada komentar