POJOKBANUA – Libur lebaran dan cuti bersama tahun ini jatuh pada 12 Mei 2021. Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Dikutip dari metro.tempo.co.id, pengetatan mudik lebaran dilakukan pada 22 April hingga 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah dikeluarkan sejak Februari 2021 lalu.
Dalam pelaksanaan rapat menentukan hari libur dan cuti bersama ini, turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ketiga menteri tersebut memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri pada 17, 18, dan 19 Mei 2021 dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
Terdapat 3 hari libur nasional pada Mei 2021 yaitu, Kenaikan Isa Al Masih pada 13 Mei, Hari Raya Idul Fitri 13-14 Mei, dan Hari Raya Waisak 2565 pada 26 Mei.
Sedangkan, untuk cuti bersama hanya 2 hari yakni, 12 Mei pada perhelatan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Kendati demikian, pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik lebaran. Bertujuan, untuk menekan angka penyebaran Covid-19. (PR)
Tidak ada komentar