POJOKBANUA, BANJARMASIN – Kembali, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan 11 paket sabu dan 22 butir pil ekstasi dari seorang pria warga Alalak Selatan berinisial F.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo mengungkapkan, 11 paket sabu tersebut memiliki berat total 3,11 gram.
“Serta ditemukan 15 pil ekstasi di dasbor motor tersangka,” ungkapnya, Rabu (30/8/2023).
Penangkapan F sendiri dilakukan di Jalan Perdagangan Raya, Kuin Selatan, Banjarmasin Utara. Saat diringkus, F tengah mengendarai sepeda motornya.
“Hingga akhirnya saat digeledah, F kedapatan menyimpan dan memiliki 1 paket sabu seberat 2,34 gram,” kata Kasat.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Alalak Selatan, Gang Arridha.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti 7 pil ekstasi dan 10 paket sabu dengan berat 0,77 gram.
“Barang bukti disembunyikan di rumahnya. Kemudian kita amankan barang bukti beserta satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka,” ucap Kasat.
F pun terancam pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar