POJOKBANUA, BANJARMASIN – Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang berisi tentang imbauan Salat Jumat dibagi menjadi dua gelombang sesuai nomor handphone jemaah pada 16 Juni 2020 silam, hingga kini masih menjadi pro dan kontra bahkan sangat kontroversi, Sabtu (14/8/2021).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Hafidz menegakan, sejauh ini yang ia tahu Banua tidak memberlakukan aturan tersebut.
“Selama PPKM Level 4, kita tidak mengatur secara eksplisit. Hanya mengimbau untuk memenuhi protokol kesehatan (prokes) dan mengikuti arahan Satgas Covid-19,” jelas Hafidz.
Terpisah, Ketua LazisNU Kalsel, Muhammad Shaufi menyampaikan, kita tidak memakai aturan yang dikeluarkan DMI tersebut.
“Kami tetap melaksanakan Salat Jumat dengan kapasitas 25 persen ruangan,” ucapnya.
Ia menduga, DMI berupaya mencari solusi di Jakarta yang padat penduduk. “Itu hanya sebatas surat edaran, bukan dari pemerintah. Artinya, kita tidak wajib mentaatinya,” lanjut Shaufi.
Ia menambahkan, kita berpedoman dengan Surat Edaran dari Kementrian Agama dan Gubernur Kalsel yang mengatur tempat ibadah.
Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Kementrian Agama (Kemenag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan saat PPKM Level 4 yakni jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang. Namun, dianjurkan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di rumah masing-masing.
Adapun, SE Gubernur Kalsel Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 yakni semua tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah, tapi kapasitas maksimal 25 persen. Dioptimalkan, pelaksanaan di rumah masing-masing. (NS/PR)
Tidak ada komentar