POJOKBANUA, BANJARBARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali mengamankan dua budak sabu, setelah melakukan pengembangan dari tersangka Johansyah yang sebelumnya sudah ditangkap atas kasus yang sama.
Johansyah alias Kokoh (46) warga Komplek Klause Reffe Jalan Semarang, Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru ditangkap polisi di rumahnya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (25/8/2021) lalu.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Kokoh mengaku telah memberikan barang haram itu ke dua temannya, yakni Iswahyudi dan Gusti Setiawan.
Berbekal informasi dari Kokoh, polisi berhasil menangkap Iswahyudi (33) dan Gusti Setiawan (29) warga Komplek Klause Reffe, Banjarbaru Selatan, pada Rabu (1/9/2021).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor membenarkan penangkapan ketiga pelaku itu.
Tajudin menyebut, pihaknya mengamankan sabu dengan berat bersih 3,92 gram, hasil dari ketiga pelaku tersebut.
“Ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Jumat (3/9/2021).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SB/PR)
Tidak ada komentar