Slide Gambar

Ketahuan Ingin Jual LKS ke Siswa, Dua Kepala Sekolah Dapat Teguran Wali Kota Banjarbaru

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Agu 2021 16:17 0 Musa Bastara

POJOKBANUA, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin geram karena masih adanya sekolah yang ingin menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada pelajarnya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Mengetahui hal itu, ia meluapkan kekesalannya melalui media sosial (medsos) yang dibagikan, pada Selasa (3/8/2021) kemarin.

Dalam pesannya, ia menekankan agar sekolah tidak diharuskan siswanya untuk membeli LKS sebagai pendamping pelajaran.

“Malam ini ulun Wali Kota Banjarbaru, masih menerima laporan sekolah masih menjual LKS idaman. Sekali lagi, ulun sampaikan bahwa LKS idaman tidak wajib digunakan oleh sekolah di Banjarbaru. Apalagi mengharuskan siswa/i untuk menebus buku tersebut,” ujar Ovie, sapaan akrab Aditya.

Info Iklan

Ia menegaskan, sekiranya masih ada sekolah mengharuskan membeli buku pendamping pelajaran sekolah itu, agar segera melaporkan untuk segera ditindak.

Tak main-main, ia juga turut menyertakan nomor untuk dihubungi apabila ada laporan. “Hotline wa: 081251079997,” tulisnya.

“Apabila masih ada sekolah atau kepala sekolah atau guru, serta pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku ini, harap laporkan ke kami,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarbaru, Muhammad Aswan membeberkan, ada dua kepala sekolah yang dinasehati Wali Kota Banjarbaru agar tidak menjual LKS kepada pelajar. Mereka datang ke Pemko dan mendapat teguran tersebut.

“Dua kepala sekolah di Banjarbaru ditegur, supaya tidak menjual buku. Satu sekolah ketahuan ingin benar-benar menjual,” ungkap Aswan kepada pojokbanua.com, Rabu (4/8/2021).

Diketahui, Pemko Banjarbaru melalui Dinas Pendidikan telah melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada murid, mulai 19 Mei 2021 lalu. Baik untuk dijual sendiri ataupun kerja sama dengan toko buku.

“Kami telah melarang agar sekolah menjual buku kepada murid. Sebab, masa pandemi ini serba kesusahan. Mewajibkan pelajar membeli buku, cuma membuat orang tua murid semakin kesulitan,” katanya.

Kebijakan itu tertuang melaluo Surat Edaran Nomor 421.3/0698/PSD/Disdik. Selanjutnya disampaikan dan dipahami oleh seluruh kepala sekolah SD maupun SMP se-Banjarbaru. (MS/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221229-WA0030
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005
1. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221225-WA0006

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA