POJOKBANUA, BANJARMASIN – Sebanyak 73 unit plat merah kendaraan bermotor milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin turut terdaftar dalam aset lelang.
Lelang ini terdiri dari 44 unit sepeda motor roda dua, 4 unit roda tiga, 21 unit roda empat dan roda enam, ada 2 unit microbus, 1 unit pick up dan 1 unit excavator. Namun, kini lelangan tersebut sudah habis tanpa tersisa.
Kasubbid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Muhammad Haris Arsyad mengatakan, lelang tersebut dibuka sampai akhir Agustus pukul 11.00 Wita.
“Para peserta lelang dipersilahkan untuk melakukan penawaran selama satu jam,” ucapnya kepada awak media, Rabu (1/9/2021).
Haris menambahkan, acara lelang ini digelar terbuka tanpa adanya pemalsuan apapun. Semua peserta lelang bisa melihat bid tertinggi melalui laman yang telah disediakan di lelang.co.id.
Bagi para pemenang lelang, akan dihubungi kembali untuk dilakukan pelunasan. “Jika tidak ada pelunasan maka uang jaminan lelang diawal tersebut tidak dapat dikembalikan,” jelasnya.
Untuk pelunasan sendiri, para peserta lelang dapat melunasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dan diberi waktu selama 5 hari untuk melakukan pelunasan.
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit, bahkan penawaran ini juga dapat dikirim berkali-kali.
“Nilai limit itu harga minimal. Minimal Rp 1 juta, jadi ada yang menaikkan Rp 1,1 juta dan yang paling tinggi yang menang,” ucapnya.
Haris menekankan, 73 unit kendaraan ini tidak semua kelengkapan surat menyuratnya seperti BPKB dan STNK yang ada. Misal, keduanya lengkap tapi harga unit yang dilelang mengalami kenaikan harga ketimbang yang kurang. (KN/PR)
Tidak ada komentar