POJOKBANUA, BANJARMASIN – Kasus penusukan di area sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu kini masih bergulir, upaya diversi pun dilakukan.
Diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Habibi bahwa berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Menurut UU SPPA itu akan tetap didiversikan antara kedua belah pihak, namun kembali lagi dari keduanya menentukan apa berhasil atau tidak,” ungkap Habibi, Senin (18/9/2023).
Namun, hingga kini kata Habibi pihaknya belum menerima berkas perkara. Sehingga, pihaknya belum dapat memastikan titik temu dari persoalan itu.
“Karena berkas perkara belum datang, makanya kita mengikuti dari penyidik,” katanya.
Hingga kini, belum ada desakan dari pihak korban untuk kasus penusukan yang diketahui terjadi di SMA Negeri 7 Banjarmasin pada 1 Agustus 2023 lalu.
“Tidak ada desakan dari pihak manapun, baik dari anak berhadapan hukum (ABH) dan korban pun tidak ada desakan,” ujar Habibi.
Hal ini dikarenakan proses hukum yang beda terhadap ABH. Sehingga membuat penanganan kasus berbeda dibanding kasus lainnya.
Adapun penanganan kasus pada ABH dibeberkan Habibi memiliki tiga kemungkinan, yakni kembali ke orang tua, LPKA, atau LPKS.
“Karena anak ini aturan tersendiri yang ngatur, tidak bisa anak dicampur ke rutan,” bebernya.
Adapun tersangka penusukan, ARR (15) terancam Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukumam 5 tahun penjara,” tandas Habibi. (KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar