POJOKBANUA, BANJARMASIN – Terdakwa berinisial AS (46) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung.
“Hakim sudah sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu kepada tersangka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny Wicaksono, Selasa (6/7/2021).
Denny mengatakan, terdakwa selanjutnya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman tersebut sesuai vonis hakim di dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menjelaskan, bermula ketika pelaku dan istrinya sudah bercerai. Kemudian, aksi bejat dilakukan pelaku pertama kali di tahun 2019 sejak korban masih berusia 11 hingga 13 tahun.
“Saat itu, pelaku malam-malam mematikan lampu kemudian mau melakukan aksi bejatnya. Merasa anak perempuannya itu menolak, ia pun mengancam korban dengan sebilah parang agar mau menuruti keinginan pelaku,” paparnya.
Motifnya karena pelaku memiliki hasrat ingin melakukan hubungan suami istri, lanjutnya, tetapi tidak ada pasangan sehingga melampiaskan terhadap korban.
Kata dia, berdasarkan visum terhadap korban, pelaku memang benar mencabuli korban. Di mana hasilnya menunjukan ada luka robek di area kemaluan korban.
“Korban yang merupakan pelajar karena masih dibawah umur, sekarang kami lakukan pendampingan dan konseling agar dia tidak stres akibat kejadian yang menimpanya tersebut,” terang perwira menengah itu.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya itu dalam keadaan sadar tanpa pengaruh obat.
Kendati demikian, pelaku akan diperiksa kejiwaannya ke psikiater. “Apakah ada kelainan jiwa atau tidak. Yang pasti, untuk sekarang keinginannya itu maniak,” pungkasnya. (TA/PR))
Tidak ada komentar