POJOKBANUA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memberi keringanan kepada masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tengah kesulitan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Keringanan itu berupa penghapusan denda tunggakan pajak dan diskon 50 persen dari pokok pajak kendaraan untuk semua kendaraan bermotor di bawah tahun 2021.
“Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, dengan nomor kendaraan Kalsel,” ujar Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Jumat (30/7/2021) kemarin.
Kebijakan itu berlaku mulai 10 Agustus hingga 9 Oktober 2021 mendatang. Termasuk, biaya balik nama sebesar 50 persen yang diberikan.
Semula, tunggakan PKB mencapai Rp 900 miliar, namun setelah didata ulang menjadi Rp 740 miliar.
Safrizal menambahkan, pihaknya memberikan waktu hanya dalam 2 bulan untuk menutup kekurangan pendapatan daerah, sekaligus membiayai penanganan Covid-19.
“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes, serta belanja pemerintah daerah,” tutupnya. (pr)
Tidak ada komentar