Slide Gambar

Jual LKS, Kadisdik: 2 Kepala Sekolah SDN di Banjarbaru Diminta Menghadap Wali Kota

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Agu 2021 16:49 0 Hasanuddin

POJOKBANUA, BANJARBARU – Akibat isu penjualan LKS di Kota Idaman, membuat Wali Kota Banjarbaru geram. Dikabarkan sempat ada dua kepala sekolah SD Negeri yang ia panggil.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, M Aswan ketika dikonfirmasi membenarkan pemanggilan dua kepala sekolah itu.

“Ada dua kepala sekolah di jenjang Sekolah Dasar berstatus negeri yang diminta menghadap wali kota,” ujarnya, Kamis (5/8/2021).

“Dua orang kepsek yang diduga mau memperjualbelikan LKS Idaman ini menghadap pak wali, kemarin. Keduanya sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” sambung Aswan.

Info Iklan

Wali Kota, kata dia, memang menerima laporan langsung dari orang tua murid soal penjualan LKS ini.

Padahal beberapa waktu sebelumnya, Disdik sesuai arahan Wali Kota, tutur Aswan sudah mengedarkan informasi soal dilarangnya memperjualbelikan LKS tersebut di sekolah di Banjarbaru.

“Sudah kai tegaskan, LKS tersebut tidak wajib,” imbuhnya.

Beruntung hal ini, sebut Kadisdik masih sebatas rencana. Tak sampai ada transaksi jual beli. Meskipun pihak sekolah yang berniat menjual juga berdalih bahwa pengumuman rencana penjualan LKS tak ada unsur paksaan.

“Informasi yang disebar yakni bagi yang ingin membeli saja tidak ada paksaan atau kewajiban. Namun sudah ditegaskan pak Wali Kota sebelumnya bahwa LKS ini tidak lagi diperjualbelikan,” tegasnya.

Aswan berharap, kejadian ini seyogiyanya menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya juga.

Sementara, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin membenarkan soal aduan warga. Ia bahkan turut membuat serta menginformasikan nomer hotline khusus yang menerima aduan jika ada LKS Idaman yang diperjualbelikan oleh pihak sekolah.

“Jika masih ada sekolah atau kepala sekolah atau guru dan atau pihak sekolah yang mengharuskan membeli LKS ini, harap laporkan ke kami melalui hotline +62 812 5107 9997,” timpalnya.

LKS idaman, tutur Aditya, tidak wajib digunakan oleh sekolah di Banjarbaru. Dan hal ini sudah disampaikannya beberapa waktu lalu.

“Apalagi sampai mengharuskan siswa menebusnya,” singkatnya. (SB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221229-WA0030
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221228-WA0020
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221227-WA0005

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA