POJOKBANUA, MARTAPURA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021.
Sebelumnya, pemberian insentif pajak ini juga dilakukan hal yang sama pada tahun 2020 lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Heri Sukoco mengatakan, perpanjangan insentif pajak ini diberikan kepada wajib pajak terdampak Covid-19.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021. Sekaligus, merevisi PMK Nomor 9 Tahun 2021.
”Pemberian insentif diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu, yang mengalami dampak langsung akibat pandemi Covid-19 agar memudahkan para wajib pajak dalam meneruskan usahanya” ujar Heri dalam program talkshow di salah satu radio, Rabu (18/8/2021) pagi.
Staf Penyuluh KP2KP Martapura, Wulan menambahkan, insentif merupakan kebijakan efektif atas dasar pengurangan beban pajak yang diberikan kepada wajib pajak.
“Dasar pemberian insentif merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pihak terdampak akibat pandemi Covid-19, agar dapat menambah modal usaha atau meringankan bebannya,” tutur Wulan.
Bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan terkait materi yang dibahas bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru (0511) 47282833, 4780163 atau KP2KP Martapura (0511) 4721677. Selain itu, juga dapat menanyakan lewat chat WhatsApp di nomor 0896-9028-4288. (WF/PR)
Tidak ada komentar