POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang dilayankan Tim Advokasi Korban Banjir Kalimantan Selatan versus Pemprov Kalsel, Rabu (17/6/2021).
Perkara itu tertuang dalam Nomor 6/G/Tf/2021/PTUN.BJM, tertanggal 31 Mei 2021 dilaksanakan secara tertutup untuk awak media.
Sidang lanjutan yang memasuki tahap proses dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN ini, diketuai Andriyani Masyitoh.
Koordinator Tim Advokasi, M Fazri menuturkan dalam lanjutan sidang gugatan yang dilayangkan kepada Pemprov Kalsel ini, pihaknya menyerahkan seluruh dokumentasi pendukung.
“Ada 53 orang yang telah memberikan kuasa kepada kami, dan KTP-KTP mereka (masyarakat) memang benar merupakan warga Kalimantan Selatan yang mengalami kerugian banjir,” ujar Fazri.
Meski begitu, Fazri menyebut ada satu warga yang belum menyerahkan KTP aslinya sebagai dokumen pendukung, dalam gugatan versus Pemprov Kalsel ini.
“Kebetulan yang bersangkutan masih berada di luar kota, dalam waktu dekat kami akan menyempurnakan gugatan,” tambah eks Presiden ULM ini.
Sidang lanjutan akan digelar pada, Rabu (24/6/2021) mendatang, dengan agenda penyampaian perbaikan dokumen gugatan.
“Kalau sudah clear semua dokumen gugatan, maka akan masuk ke tahap selanjutnya, yakni pembacaan gugatan,” imbuhnya.
Sementara, Kuasa Hukum Pemprov Kalsel, Yudhi Aphani menolak untuk dimintai komentar. Dirinya mempersilakan awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada Bambang Eko Mintharjo Karo Hukum Setdaprov Kalsel.
Hingga berita ini ditayangkan, Bambang Eko belum membalas pesan yang dikirimkan pojokbanua.com terkait hasil sidang lanjutan gugatan korban banjir ini.
Untuk informasi, puluhan korban banjir berpendapat, Gubernur Kalsel telah melanggar hukum karena tidak memberi informasi peringatan dini (early warning system) banjir Kalsel pada Januari 2021 lalu. Termasuk, lamban dalam masalah penanggulangan pada saat tanggap darurat.
Atas dasar itu, tim advokasi meminta agar majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp890.235.000 atas kerugian materiil.
Sedangkan, kerugian immaterial diserahkan ke majelis hakim. Sebab, berdasar estimasi Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah BPPT, nilai kerugian di sektor pendidikan sekitar Rp30. 446.000,000.
Kemudian, sektor kesehatan dan perlindungan sosial sekitar Rp27.605.000.000, sektor infrastruktur Rp424.128.000.000, sektor perikanan sekitar Rp46.533.000.000, sektor produktivitas masyarakat sekitar Rp604.562.000.000, kemudian sektor pertanian mencapai Rp216.266.000.000.
Dalam gugatannya, Fazri Cs juga mencantumkan total kerugian dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan dikalkulasi kerugian materi Rp 216.266.000.000. Nah, total jenderalnya akibat banjir mencapai Rp1.349.000.000 atau Rp1,3 triliun lebih. (TA/SB)
Tidak ada komentar