POJOKBANUA, BANJARBARU – Polres Banjarbaru kembali berhasil mengamankan seorang pria asal Cempaka, penyalahguna narkotika jenis sabu, kemarin.
Tersangka bernama Saidi (45) dan Supiani (29) warga Kecamatan Cempaka, Banjarbaru ini berhasil ditangkap polisi karena ditemukan memiliki sabu seberat 1,44 gram.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, kedua tersangka diamankan saat hendak mengunsumsi barang terlarang itu di sebuah rumah di Cempaka.
“Tak ada perlawanan saat ditangkap. Kedua tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujar Tajudin Noor, Jumat (18/6/2021).
Tajudin mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti 1,44 gram sabu, 1 batang pipet kaca dan satu unit HP andoroid diamankan di Mapolres Banjarbaru guna penyikdikan selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SB)
Tidak ada komentar