POJOKBANUA – Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo dalam pleidoinya meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan.
Salah satu alasan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan meminta dibebaskan adalah ia punya istri salihah dan 3 orang anak.
Edhy mengatakan tuntutan penjara lima tahun dan denda Rp400 juta yang dibacakan jaksa penuntut umum sangat berat baginya. Terlebih saat ini usianya sudah 49 tahun.
“Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat,” ujar Edhy dalam nota pembelaan atau pledoi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).
Pembacaan pledoi oleh Edhy Prabowo ini kemudian viral di Twitter. Sebagian besar warganet tampak tak terima dengan permintaan Edhy tersebut. Ada juga beberapa dari warganet yang memberikan solusi kocak terkait hal itu.
“Biar gampang keluarga Pak Edhy aja yang dipindah ke penjara,” tulis salah seorang warganet.
“Bener, malah dapet makanan gratis di sana. Ga usah pusing pusing mikirin makan,” sahut warganet lain.
“Bener karna kan sekeluarga juga nikmatin hasil korupsinya,” komentar warganet lain.
“Jangankan untuk mempertanggung jawabkan di akhirat, baru diminta pertanggungjawaban di dunia saja sudah merasa keberatan,” tulis warganet lain.
“Ajak saja sekalian anak istrinya di dalem pak.. Nggak mungkin kan nggak ikut menikmati?” ujar warganet lain.
Istri Edhy, Iis Rosita merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra. Edhy juga adalah Wakil Ketua Umum di partai politik besutan Prabowo Subianto itu. Ia ditanglap bersama Edhy oleh penyidik KPK saat berada di Bandara Soekarno Hatta pada November 2020 lalu.
Namun, dari penangkapan itu hanya Edhy yang ditetapkan sebagai tersangka. Edhy didakwa menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar guna mempercepat proses izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir. (cnnindonesia/suara.com/pr)
Tidak ada komentar