POJOKBANUA, BANJARMASIN – Polda Kalsel Kembali amankan diduga mucikari, kali ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tanjung Rema, Kecamatan Martapura,
Kabupaten Banjar.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humad Polda Kalsel, Kombes Pol M. Rifa’i menyebut pihaknya masih dalam pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Masih dalam pengembangan,” ujar Rifa’i saat dikonfirmasi pojokbanua.com, Selasa (5/9/2023).
SDA (30) diketahui mempekerjakan 12 gadis berusia 20 tahun hingga 25 tahun untuk melayani nafsu para pelanggan.
Adapun sekali transaksi, SDA menetapkan tarif sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta. Yang mana, nantinya tersangka akan membagikan uangnya kepada para anak buahnya.
Penangkapan SDA sendiri dilakukan usai para petugas menyamar sebagai pelanggan dan memesan salah satu gadis yang diketahui merupakan korban dari SDA.
Melalui korban, tim Resmob Macan Kalsel berhasil mendapatkan informasi lebih lanjut terkait keberadaan SDA dan berhasil meringkusnya.
SDA pun terancam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda paling banyak Rp600 juta. (KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar